DARUL ARQAM
YAYASAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Struktur Oganisasi

STRUKTUR ORGANISASI 
YAYASAN PENDIDIKAN DARUL ARQAM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) 
YAYASAN PENDIDIKAN DARUL ARQAM

DIREKTUR
  • Bertanggung jawab secara menyeluruh baik secara interen maupun eksteren.
  • Mengawasi / mengontrol semua kegiatan.
  • keuangan dan tenaga Tenaga pengajarnya
  • Menjelaskan dan mengevaluasi program yang berjalan dan yang akan dipersiapkan
  • Mengangkat, menegur, memberi sanksi serta menghentikan staf yang tidak loyal kepada lembaga.
  • Mengambil keputusan dan kebijakan Lembaga.
SEKRETARIS
  • Mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan
  • Mengatur arsip-arsip surat baik yang masuk maupun yang keluar
  • Membuat agenda dan mempersiapkan segala kebutuhan dalam setiap rapat dan pertemuan.
  • Menerima pendaftaran serta menjelaskan program lembaga.
  • Menerima dan menjamu tamu dan menerima telepon.
  • Merekap kehadiran peserta kursus dan mengelola data statistik keadaan Peserta Kursus setiap bulan.
  • Menerima tugas lain yang relevan dari direktur.
BENDAHARA
  • Melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan dan kas harian disertai bukti / kwitansi.
  • Memisahkan keuangan dari berbagai bidang usaha,
  • Membuat laporan keuangan/pembukuan setiap bulan dengan standar akuntansi Indonesia
  • Membuat rencana anggaran yang akan digunakan berdasarkan rencana anggaran yang telah dialokasikan pada program yang akan dilaksanakan.
  • Menerima dan mengelola biaya administrasi Peserta Kursus.
  • Melayani dan mengelola pembayaran honorarium instruktur dan staf setiap bulan.Melaksanakan tugas lain yang relevan dari direktur.
BAGIAN PROGRAM KURSUS DAN PELATIHAN
  • Memonitoring Tenaga Pengajar dan peserta.
  • Mengantisipasi kelas yang kosong.
  • Bertanggungjawab penuh dalam Mengatur kelas dan menyusun jadwal.
  • Mengupdate kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Membantu membuat dan mengembangkan silabus dan metode mengajar.
  • Mensosialisasikan setiap aturan atau perubahan kelas, materi, Tenaga Pengajar kepada seluruh pengurus.
  • Menerima tugas lain yang relevan dari direktur.
BAGIAN PEMASARAN & HUMAS
  • Mengajak dan melakukan kemitraan untuk pengembangan Lembaga serta mengusahakan relasi yang banyak.
  • Memperkenalkan, mempromosikan paket / program yang ada di lembaga kepada masyarakat, kantor-kantor, instansi, perusahaan Negeri / Swasta, sekolah-sekolah dll.
  • Melaksanakan tugas rekrutmen Peserta Kursus baru.
  • Menyusun dan mengambil kebijakan terhadap program pemasaran lembaga.
  • Mengelola usaha-usaha lainnya yang berada di bawah binaan lembaga.
  • Mengusahakan informasi pasar kerja.
  • Menerima tugas lain yang relevan dari direktur.
PRASARANA
  • Mengelola, merawat dan memperbaiki inventaris, sarana dan prasarana belajar baik yang layak pakai maupun yang tidak layak pakai.
  • Melakukan perencanaan kebutuhan sarana & prasarana dan bahan pendukung lainnya.
  • Menyiapkan dan melayani kebutuhan perlengkapan, sarana prasarana Peserta Kursus dan tenaga pengajar.
  • Menjaga keamanan, kebersihan, keindahan baik di dalam dan di luar lembaga sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar
  • Melaporkan dengan segera kepada direktur/pihak yang berwenang apabila terjadi gangguan keamanan, kehilangan, dll.
  • Mengelola perpustakaan.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dari direktur.
TEKNISI
  • Merawat dan memperbaiki alat praktek/komputer, mesin pengganda dan melaporkan kepada pimpinan.
  • Melaporkan barang yang rusak dan mengajukan pergantian barang bila dianggap perlu.
  • Membuat laporan kebutuhan alat praktek, dan bahan-bahan pendukung  lainnya untuk kegiatan lab. Komputer dan lab, Bahasa.
  • Menjaga dan merawat kebersihan ruangan lab. Komputer dan lab. Bahasa.
  • Mengelola inventaris lab. Komputer dengan memberi nomor kode barang.
  • Menjaga keamanan lab. Komputer dan lab. Bahasa.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dari direktur.
ADMINISTRASI
  • Mengelola berkas kehadiran peserta kursus, mutasi masuk dan ke luar, drop out dengan tertib.
  • Mengelola berkas dokumen peserta kursus yang telah berhasil lulus ujian.
  • Mengadministrasi Buku induk peserta kursus, Rekap absensi peserta kursus dan Rekap peserta kursus drop out dengan baik
  • Melayani/menggandakan modul  untuk peserta kursus dan mencetak Surat Tanda
  • Tamat Belajar (STTB) Peserta Kursus Membuat dan mengelola data statistik keadaan peserta kursus, dengan tertib.
  • Merekap kehadiran peserta kursus dan melaporkan setiap akhir bulan.
  • Menerima tugas lain yang relevan dari direktur.
INSTRUKTUR/TUTOR
  • Mempersiapkan bahan ajar sesuai kurikulum.
  • Melaksanakan program pengajaran dan menggunakan metode yang relevan.
  • Mengadakan evaluasi / penilaian.
  • Membuat catatan-catatan khusus bagi peserta yang perlu mendapat perhatian.
  • Membimbing peserta kursus dengan aktif serta melaporkan pencapaian target kurikulum dan peningkatan mutu siswa.
  • Memberikan laporan berkala kepada pimpinan bagi peserta yang kurang aktif dan bagi peserta yang berprestasi.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dari direktur.
  • Membuat perencanaan pengembangan Lembaga.
  • Mengatur dan mengarahkan semua perangkat-perangkat yang dipakai utamanya tenaga administrasi,
PERATURAN-PERATURAN 
YAYASAN PENDIDIKAN  DARUL ARQAM

PENGURUS

  1. Pengurus/staff wajib hadir 10 menit sebelum jam kerja.
  2. Pengurus wajib memakai baju seragam pada setiap jam kerja.
  3. Pengurus wajib bersikap ramah terhadap Tenaga pengajar, Peserta Kursus dan tamu.
  4. Pengurus wajib memperhatikan sarana dan prasarana serta peralatan belajar mengajar.
  5. Pengurus wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar pengajar dan Peserta Kursus.
  6. Pengurus tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus meninggalkan ruangan.
  7. Pengurus wajib mengikuti petunjuk Direktur.
  8. Pengurus wajib mengerjakan tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian tugas masing-masing.
  9. Pengurus wajib meningkatkan ketrampilan dan  keahliannya.
  10. Pengurus wajib melindungi dan menjaga keamanan Peserta Kursus dan tenaga pengajar.
  11. Pengurus wajib memperhatikan ketenangan, kebersihan dan keindahan lingkungan Lembaga.
  12. Pengurus wajib meminta izin apabila hendak meninggalkan tempat kerja untuk beberapa jam.
  13. Pengurus yang tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari sebelumnya.
  14. Apabila terjadi hal-hal yang tidak bisa di atasi, maka Pengurus wajib memberitahu Direktur.
  15. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian hari.

TENAGA PENGAJAR

  1. Pengajar harus hadir 10 menit sebelum  kursus dimulai dan kursus dimulai sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Pengajar wajib memberikan contoh teladan kepada Peserta Kursusnya (pakaian, tata krama dll)
  3. Pengajar setiap hari wajib mengecek peralatan praktek sebelum dan sesudah selesai kursus termasuk mematikan AC dan lampu sebelum meninggalkan ruang kelas..
  4. Pengajar wajib mengisi daftar hadir pengajar dan mengecek kehadiran Peserta Kursus. Pengajar wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar Pengurus dan Peserta Kursus serta wajib melindungi dan menjaga keamanan para peserta kursus.
  5. Pengajar tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus meninggalkan ruangan.
  6. Pengajar wajib menggunakan modul / buku pegangan yang telah ditentukan oleh lembaga dan membuat RPP (lesson plan).
  7. Pengajar wajib mengikuti petunjuk pimpinan dan pengurus.
  8. Pengajar wajib meningkatkan ketrampilan dan keahliannya khususnya di bidangnya masing-masing.
  9. Pengajar wajib mengetahui perkembangan Peserta Kursusnya.
  10. Pengajar tidak diperkenankan memungut biaya dari peserta kursus tanpa seizin dari Direktur atau pengurus.
  11. Pengajar yang tidak masuk wajib memberitahu pengurus 1 hari sebelumnya.
  12. Pengajar diperkenankan menyampaikan kritik dan saran yang membangun ke Direktur atau Pengurus lembaga.
  13. Pengajar wajib melaporkan kepada Pengurus apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan peserta.
  14. Pengajar yang melanggar tata tertib maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  15. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian hari.

PESERTA KURSUS REGULER

  1. Peserta Kursus wajib menyelesaikan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Peserta Kursus wajib berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Peserta Kursus wajib membawa kartu siswa, handbook, kamus dan alat tulis menulis  lainnya pada saat kursus.
  4. Peserta Kursus wajib taat dan bersikap sopan kepada pengurus dan tenaga pengajar serta saling menghargai sesama peserta.
  5. Peserta Kursus wajib datang tepat waktu dan memberi berita kepada pengurus atau tenaga pengajar bila tidak sempat hadir.
  6. Peserta Kursus wajib menjaga keamanan, ketenangan dan kebersihan lingkungan Lembaga termasuk memarkirkan kendaraannya dengan teratur dan membuang sampah padatempatnya..
  7. Peserta Kursus wajib menjaga nama baik Lembaga baik di dalam maupun diluar Lembaga.
  8. Peserta Kursus dilarang membawa teman (bukan Peserta)
  9. Peserta Kursus dilarang membuat keributan / kegaduhan, berkelahi atau melakukan pemukulan kepada peserta lainnya.
  10. Peserta Kursus dilarang masuk ke kelas lain tanpa seizin dari pengurus atau pengajar.
  11. Peserta Kursus dilarang duduk diatas meja, mencoret-coret, merusak dan membawa pulang fasilitas belajar.
  12. Peserta Kursus dilarang membawa senjata tanjam, merokok dan minum minuman keras.
  13. Peserta Kursus dilarang menempel informasi yang mengandung ponografi.
  14. Peserta Kursus diperkenankan memberikan kritik dan saran yang membangun kepada pengurus Lembaga dan pengajar.
  15. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian hari.

PESERTA KURSUS PRIVAT

  1. Peserta Kursus wajib menyelesaikan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Jam belajar terhitung pada saat guru datang.
  3. Setelah selesai belajar daftar hadir/absensi ditandatangani oleh peserta atau oleh orang yang ditunjuk mewakilinya
  4. Peserta sudah harus mempersiapkan diri 10 menit sebelum belajar dimulai.
  5. Pada jam yang telah disepakati apabila peserta atau guru tidak berada di tempat maka saling menunggu paling lama 30 menit.
  6. Jika siswa berhalangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu maka absensi tetap dihitung satu kali pertemuan.
  7. Pembatalan belajar pada jadwal yang telah ditetapkan dapat dìlakukan siswa minimal 1 hari sebelumnya kepada lembaga atau 6 jam sebelumnya kepada pengajar.
  8. Bila pengajar berhalangan hadir maka siswa dapat meminta penggantian waktu dihari dan jam yang lain.
  9. Jadwal yang gagal karena sesuatu yang tidak diinginkan seperti banjir, huru-hara atau macet total akan diganti pada kesempatan lain.
  10. Uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali kecuali apabila guru tidak sanggup mengajar karena suatu alasan.
  11. Peserta yang melakukan pemutusan les privat dan belum melunasi administrasinya akan diberikan surat penagihan.
  12. Lembaga bertanggung jawab mengganti pengajar apabila siswa tidak cocok dengan pengajar.
  13. Peserta Kursus diperkenankan menyampaikan kritik dan saran yang membangun seputar pelayanan yang diberikan.
  14. Peserta Kursus wajib menghormati dan menjaga nama baik Lembaga baik di dalam maupun di luar Lembaga.
  15. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian hari.

SANKSI-SANKSI

 

  1. Peserta yang melanggar tata tertib maka akan diberikan sanksi secara bertahap yaitu (a). Diberikan sanksi berupa nasehat. (b). Diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan keras. (c). Dikeluarkan dari Lembaga.
  2. Peserta yang tidak hadir 3 (tiga) kali tanpa berita, dinyatakan gugur dan biaya pendidikan yang telah disetor tidak dapat dikembalikan
  3. Peserta yang terlambat tidak hadir sesuai jadwal, maka tidak ada waktu tambahan.
  4. Peserta yang dengan sengaja merusak fasilitas kursus, maka akan sanksi berupa denda seharga barang yang dirusak.
  5. Peserta yang berkelahi atau melakukan pemukulan kepada atau sesama Peserta lainnya di lokasi kursus, maka akan dilaporkan Peserta yang melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan ketentuan pasal penganiayaan dan gangguan ketertiban dan keamanan serta membuat orang lain merasa tidak aman dan nyaman.
  6. Apabila peserta diberhentikan atau berhenti atas kemauan sendiri sebelum waktunya, maka biaya pendidikan yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan.
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free